Wartajakarta.com–Saat ditemui awak media di jalan Juanda,Suhairi pengurus BMPTSI menyampaikan kalau asal Tanah ini yaitu tanah Terponding(tanah peninggalan Belanda tapi telah lama ditempatti oleh warga atau masyarakat kurang lebih udah 20 tahun).Tapi masyarakat tidak ada sertifikatnya, dan dari pengugat(pengembang) mengeklim ada sertifikatnya 002 yaitu kelanjutan dari yang 001.
Sebagian rumah yang berdiri di lahan dekat tembok udah tergusur Pengugat.Pengengembang mengatakan punya sertifakat yang dari RRI dan udah dilimpahkan kedepartemen agama,dan sampai sekarang Tim kita juga belum belihat sertifikat 002 itu kaya apa,tambahnya.
Setahu kami sertifikat 002 itu diterbitkan harusnya setahu masyarakat atau apa gitu,tapi tiba-tiba tahun 2018 kemarin sertifikat 002 itu terbit yang katanya akan dibangun Universitas Indonesia 3(UI 3).Tuntutan kami sebenarnya untuk mediasi aza antara warga penghuni dengan Departemen Agama,supaya tidak terjadi seperti ini.Jadi inikan sepihak,emang kemarin ada sosialisasi tapi itu tidak sampai kekita.Jelasnya juga kitakan ada wadahnya BMPTSI namanya serta ada kantornya di jalan Juanda,wadah itu untuk mengkordinir penghuni didalamnya.Luas tanah ini 142 Hektar keseluruan serta saat ini masih banyak berdiri bangunan disini(yaitu dari jalan juanda sampai pingir danau),jelasnya Suhairi.
Karena warga disini ada dua bagian(yaitu ada yang bergabung dengan BMPTSI dan ada yang bergerang buat kelompok sendiri),yang bergerah dalam kelompok sendiri udah ada yang cair tapi dari masyarakat yang bergabung di BMPTSI kurang lebih ada 700 KK,belum ada satupun yang menerima uang ganti rugi,ungkap akhir Suhairi pengurus BMPTSI.