Developer besar yang sudah punya nama tidak jadi jaminan konsumen / pembeli akan nyaman membeli Apartemen yang dia beli atau tidak menimbulkan sengketa keelak kemudian hari, seperti yang dialami Ibu Dr. Ike Farida pembeli Unit apartemen Casa Grande milik PT. Elit Prima Hutama (EPH) Pakuwon Grup. Dr. Ike Farida sudah membeli apartemen yang berada di kawasan Casablangka Jakarta selatan tersebut Sejak Mei @012 dan sudah membayar lunas namun sampai sekarang pihak pengembang tetap bersikukuh tidak mau melakukan atau tidak mau melaksanakan AJB ( Akte Jual Beli ). Mereka beralasan karena Ibu Ike Farida menikah dengan warga negara asing . Putusan -putusan pengadilan hingga mahkamah Agung sudah dimenangkan oleh Ibu Ike farida , namun developer tetap tidak mau melakukan AJB yang sudah jadi hak Ibu Ike Farida.
Apa sebenarnya yang jadi masalah hingga PT. Elite Prima Hutama merasa kuat hingga tidakmau menyerahkan unit Apatemen tersebut kepada ibu Ike Farida . apa penyebab Develppr merasa Super Bodi . Penyebannya Develope diuntungkan oleh Peraturan yang dibuat pemerintah, mereka seenaknya menekan pembeli untuk segera melunasi kewajibannya , jika tridak akan dikenakan Finalti oleh developer.
Kasus Pengembang VS pembeli tidak hanya terjadi pada Dr. Ike farida , sebenarnya banyak terjadi pada develp[per /pengembang lain . Menurut Kuasa hukum Ike Farida sudah pernah menghadap ke Komisi III DPR RI, DPR minta kumpulkan terdahulu kasus lainnya . Untuk itu Tim Hukum Ike Farida , yang diketuia Putri SH. meminta masyarakat jika ada kassu sengketa dengan developer ayo kita sama-sama ikut menekan pemerintah untusegera merevisi k segera peraturan yang berkaitan dengan rumah susun yang hanya memihak Developer.
Permasalahan lain menurut Ike Farida dan Putri SH adalah perjanjian BAKU , klausul Baku Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya Perjanjian . Perjanjian Baku inilah yang sering menjebak pemebeli .
Perjanjian Baku ini sudah tidak sesuai dengan Undang -Undang Perlindungan Konsumen 1998 yang melarang perjanjian Baku, jadi para pihak harus ada perjanjian ulang, misalnya ‘ Jika terjadi Sengketa maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat BANI ( Badan Arbitrase Nasional ). ini contoh perjanjian Baku yang di sosdorkan Developer ketika membeli.
