Connect with us

Uncategorized

Kasus Sengketa Kepemilikan Apartemen Terus Terjadi Pemerintah Diminta TurunTangan

Developer besar  yang sudah punya nama tidak jadi jaminan konsumen / pembeli akan nyaman membeli Apartemen yang dia beli atau tidak menimbulkan sengketa keelak kemudian hari, seperti yang dialami Ibu Dr. Ike Farida pembeli Unit apartemen Casa Grande milik PT. Elit Prima Hutama  (EPH) Pakuwon Grup.  Dr. Ike Farida sudah membeli apartemen yang berada di kawasan Casablangka  Jakarta selatan tersebut Sejak Mei @012 dan sudah membayar   lunas namun sampai sekarang  pihak pengembang tetap bersikukuh tidak mau melakukan atau tidak mau melaksanakan AJB ( Akte Jual Beli ). Mereka beralasan karena Ibu Ike Farida menikah dengan warga negara asing . Putusan -putusan pengadilan hingga mahkamah Agung sudah dimenangkan oleh Ibu Ike farida , namun developer tetap  tidak mau melakukan AJB yang sudah jadi hak Ibu Ike Farida.

Apa  sebenarnya yang jadi masalah hingga PT. Elite Prima Hutama merasa kuat hingga tidakmau menyerahkan unit Apatemen tersebut kepada ibu Ike Farida . apa penyebab Develppr merasa Super Bodi .  Penyebannya  Develope diuntungkan oleh Peraturan yang dibuat pemerintah, mereka seenaknya menekan pembeli untuk segera melunasi kewajibannya , jika tridak  akan dikenakan Finalti oleh developer.

Kasus Pengembang VS pembeli  tidak hanya terjadi pada Dr. Ike farida , sebenarnya banyak  terjadi pada develp[per /pengembang lain . Menurut Kuasa hukum Ike  Farida sudah pernah menghadap  ke Komisi III DPR RI, DPR minta kumpulkan terdahulu kasus lainnya . Untuk itu Tim Hukum Ike Farida , yang diketuia  Putri SH. meminta masyarakat jika ada kassu sengketa dengan developer ayo kita sama-sama ikut menekan  pemerintah untusegera merevisi k segera peraturan yang berkaitan dengan rumah susun yang hanya memihak Developer.

Permasalahan lain menurut Ike Farida dan Putri  SH adalah  perjanjian BAKU , klausul Baku Pasal 1338  KUHPerdata  tentang syarat sahnya Perjanjian . Perjanjian Baku inilah yang  sering menjebak pemebeli .

Perjanjian Baku ini sudah tidak sesuai dengan Undang -Undang Perlindungan Konsumen 1998 yang melarang perjanjian Baku, jadi para  pihak harus ada perjanjian ulang, misalnya ‘ Jika terjadi Sengketa maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat BANI ( Badan Arbitrase Nasional ). ini contoh perjanjian Baku yang di  sosdorkan Developer ketika membeli.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized