Connect with us

Nasional

Kementerian Koperasi Yakin LPS Koperasi Akan Termuat Dalam Omnibus Law

Wartajakarta.com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada koperasi memang saat ini masih diperjuangkan, dan memang butuh beberapa tahapan proses. Demikian dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Webinar Nasional Viunomics #3, bertajuk Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Solusi Multi Dimensi Kebangkitan Koperasi Indonesia: ” Akankah Mimpi Itu Segera Menjadi Nyata?”, Rabu, (16/09/2020).

Dalam diskusi yang dipandu Ketua Umum Visi Indonesia Unggul (VIU), Horas Sinaga ini juga menghadirkan Pengawas Ahli Utama KemenKop UKM Suparno, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho,  dan Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga Panggabean.

“Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi anggota koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong. Disaat menunggu proses terbentuknya LPS Koperasi pentingnya peran kerjasama membangun lembaga APEX koperasi,” kata Ahmad Zabadi.

Pemerintah mendukung sepenuhnya pentingnya LPS bagi anggota koperasi, juga disampaikan oleh Pengawas Ahli Utama KemenKop UKM Suparno. Dirinya mencontohkan bahwa di masa lalu, Departemen Koperasi juga membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang mungkin saat ini bisa disamakan dengan Jamkrindo atau Askrindo.

“Kita dulu mempunyai bank koperasi, akan tetapi dengan aturan yang baru saat ini sudah tidak sesuai, dan inilah saatnya kita memberikan benteng bagi Koperasi produsen, Koperasi konsumen, Koperasi simpan pinjaman, dan Koperasi jasa lain, dengan usia koperasi yang sudah 74 tahun, saatnya kita menunjukkan bahwa koperasi yang ada adalah yang sehat dan layak untuk diberdayakan,” kata Suparno.

Dia pun mengatakan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkoperasian. Baik pengelola dan pengurus koperasi yang sudah teruji kompetensi dan integritasnya melalui sertifikasi, maupun pengawas tersertifikasi pada jabatan fungsional di berbagai daerah agar koperasi bisa dipercaya sehingga otomatis dapat tumbuh dan berkembang.

*Program PEN Harus Libatkan Koperasi Secara Sentral*

Sementara itu Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Agus Eko Nugroho memberikan ulasan yang selama ini sudah dikaji oleh LIPI, yaitu berdasar survey beberapa bulan terakhir dimasa situasi pandemi Covid-19 saat ini, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problema konstruksi pendapatan yang ada di masyarakat akhir-akhir ini.

” Ini tantangan bagi kita dunia koperasi secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana ternyata dampak Covid-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan non bank termasuk koperasi yang sangat terdampak,” kata Agus Eko Nugroho.

Agus Eko Nugroho menambahkan bahwa dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perlu keterlibatan sentral koperasi, untuk jangka pendek perlu daya penguatan peran IKM, terutama LKM, Koperasi (KSP/USP) dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.

Sementara untuk jangka menengah/ panjang  adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola IKM dan Koperasi dalam memobilisasi surplus savings. Terdiri dari Pertama, perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT. Kedua, penguatan SDM, infrastruktur dan managemen LKM/KSP/USP dan BMT. Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan Penjamin Simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.

Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan bahwa melalui penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber dirasa telah sangat lengkap dan menjadi khasanah pemikiran yang luas serta membawa optimisme bahwa koperasi kedepannya akan lebih maju. Apa yang menjadi perjuangan gerakan koperasi selama ini sudah terwakili, apalagi dengan segera terwujudnya terbentuknya LPS pada koperasi, walaupun tetap melalui proses.

“Biarpun semua juga kembali kepada kami para gerakan koperasi untuk harus selalu introspeksi dan tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Kami sangat senang bahwa para regulator baik dari Kementerian Koperasi  dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendengar dan merasakan apa yang selama ini kami butuhkan,” kata Frans Meroga Panggabean.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional