Connect with us

Uncategorized

Kompol Saiful : Berhasil Amankan 2 Tersangka Dalam 1 Minggu.

Wartajakarta.com- Polsek Metro Kemayoran mengungkap 2 kasus kejahatan yakni kepemilikan Senjata Api dan Narkotika. Pertama kasus undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 dikenakan 20 tahun, dan kasus kedua dikenakan pasal 111 ayat 12 undang-undang narkotika dikenakan 20 tahun(31/10).

Kapolsek Kemayoran Kompol. Saiful Anwar mengatakan dalam satu minggu ini polsek kemayoran mengungkapkan 2 kasus yang pertama kasus undang undang darurat kepemilikan senjata api pada tanggal 25 Oktober 2019 malam sabtu kemaren dengan tersangkan berinisial A. S, di Kelurahan Harapan mulia, malam itu pada pukul 00.30 wib.

“Anggota kami pada saat itu sedang melaksanakan patroli tiba-tiba melihat ada salah satu seseorang mengendarai motor dengan berkecepatan tinggi kemudian setelah kami kejar motor tersebut hingga menabrak tiang listrik. Pada saat dilakukan pemeriksaan di pinggang tersangka yang berinisial A. S, ada senjata api rakitan jenis revolver, dan setelah digeledah didalam tasnya juga ditemukan alat-alat senjata yang kemungkinan akan dirakit. Ada jenis senjata rakitan seperti 3 buah laras, satu kamar, dan magazine,” kata Kompol Saiful Anwar pada saat konfrensi pers di Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

“Setelah kami melakukan pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkannya barang-barang tersebut melalui situs online,” ungkap dia.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” ujar dia.

Kompol Saiful mengungkapkan pada tanggal 20 Oktober 2019 sekiranya jam 19.00 kami mengamankan satu orang tersangka yang bernisial D, pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di kos Jl. Sepur 2, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Menurut keterangan tersangka barang-barang ini didapat dari rekannya, sampai saat ini rekannya masih kami buru, kembangkan, dan sedang kami lalukan pelacakan dimana tempat rekannya tersebut,” imbuh dia.

“Untuk total ganja kurang lebih 500 gram atau setengah kilo dan sabu ada 2,5 gram dan akan dipasarkan dikalangan muda. Menurut pengakuannya baru kali ini bermain, untuk total harga keseluruhan sekitar 2,5 juta. Kemudian tersangkan dikenakan undang-undang narkotika pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya.(Slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized