Connect with us

Jakarta

Polsek Cilandak Meringkus Seorang Pria Berinisial AJ menyimpan dan memiliki Narkotika Sabu-Sabu Seberat 20.76 Gram

Wartajakarta.com-Polsek Cilandak Jakarta Selatan meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Ahmad Jamaludin, 47, diamankan di Jalan Taman Pendidikan II, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/8).

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Unit Satresnarkoba Polsek Cilandak langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Kami berhasil meringkus satu pelaku bernama Ahmad Jamaludin. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti sabu seberat 20,76 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” kata Agung, Kamis (26/8).

Dikatakan Agung, peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Fuad yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang. Keduanya saling mengenal saat berada di dalam Lapas. Selepasnya dari penjara, pelaku Ahmad kemudian bekerja untuk Fuad sebagai kurir. Karena tersangka merupakan seorang pemgangguran.

“Modusnya, tersangka Ahmad mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka yang kemudian akan diambil oleh pembeli,” terangnya.

Agung menyebut, tersangka diamankan setelah mengantar barang haram ke Jack di daerah Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengantaran barang tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.

“Pengakuan pelaku sudah ketiga kali. Ini yang ketiganya. Untuk upah uang diberikan melalui transfer ke rekening Bank. Sedangkan sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual,” ungkapnya.

Agung menuturkan terkait adanya penghuni Lapas yang terlibat, pihaknya masih melakukan koordinasi. Sementara hasil
tes urin, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. “Menurut pengakuan, setiap mengantar sebanyak 1 kilogram. Tersangka sudah pernah menjalani hukuman serupa vonis 1 tahun,’ kata Agung.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta