Wartajakarta.com-Berawal dari adanya keluhan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis dan meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life.
Guna mewujudkan aspek perlindungan nasabah dan mentaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, manajemen PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah terkait pemberitaan seputar keluhan nasabah Astra Life.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen terkait, Astra Life mengonfirmasikan bahwa seluruh polis tersebut telah dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
Selanjutnya , Astra Life melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023.
Lebih lanjut Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.pada Rabu 25/1/2023 menjelaskan,Sehubungan dengan adanya keluhan sejumlah nasabah Astra Life yang telah dimuat di beberapa media massa, kami selaku kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) dengan ini menyatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Astra Life adalah tidak benar.
“ Setelah mempelajari kasus ini dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada, kami menduga ada upaya tindakan fraud (pemalsuan dan penggelapan data) yang dilakukan oleh oknum agen asuransi yang bertindak secara sistematis dan telah merugikan Astra Life,tuturnya.
Diketahui ada 24 nasabah menyampaikan bahwa buku polis tidak diterima dan meminta pengembalian premi 100%. Manajemen Astra Life melakukan penelitian dan verifikasi secara terperinci terhadap dokumen agen dan nasabah, ditemukan dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.
“Atas tindakan tersebut, kami telah mendampingi Astra Life untuk menindak lanjuti perkara ini ke jalur hukum melalui Bareskrim Polri pada tanggal 18 Januari 2023, agar dapat diusut secara tuntas,imbuhnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Selaku kuasa hukum yang ditunjuk dalam kasus ini, kami memastikan bahwa Astra Life tetap patuh dan tunduk atas aturan, hukum, dan perundang-undangan yang Berlaku.
“Astra Life berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance dan keberlanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tutup Otto Hasibuan.