Wartajakarta.com-Civitas Akademika Universitas (UI) mendatangi Bareskrim Polri,untuk melaporkan Al Muzzammil Yusuf yang telah menuduh UI mengajarkan Sex bebas kepada mahasiswa baru,(21/09).
Kami atas nama aktivitas akademi KUI terdiri dari Dosen,Alumni dan Mahasiswa.Curhat yang kami tujukan kepada pak Rektor UI insya’Allah kami percaya akan segera ditindak lanjutti,tapi UI kan satu lembaga artinya punya birokrasi,aturan,prosedur,dan punya sistem jadi itu yang artinya harus ditindak lanjutti,Ungkab Reni.
Kami disini bisa langsung atas nama individu sebenarnya kami banyak tapi karena emang lagi PSBB krumunan biar ngak banyak yang hadir cuma 20 orang dan tentunya ikuti protokol kesehatan,tapi yang penting berkas-berkas,semua bukti,data udah disampekan ke Bareskrim jadi tinggal ditindak lanjutti siapa yang benar,tambah Reni.
Karena berita bohong yang disebarkan Al Muzzammil menyebut UI (Universitas Indonesia) tentunya kami tidak terima,karena kami adalah bagian dari UI dan telah mengajar sebagai Dosen udah beberapa tahun,jelasnya.
Sebagai bagian dari UI mendengar kabar bohong ini,kami jadi kaget dan menyayangkan berita ini udah melalui mensos jadi merupakan tuduan.Untuk itu kami semua datang ke Bareskrim ini untuk meluruskan kalau apa yang di katakan Al muzzammil ini adalah berita tidak benar atau bohong,tambahnya.
Reni menyampaikan Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga pasal 14 Undang-undan nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,jelas akhir Reni