Wartajakarta.com-Sidang gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar kembali digelar di PA Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). Tidak hanya mendampingi Kimberly Ryder, Machi Achmad kuasa hukum Kimberly juga mengawal Saksi Natasha Ryder dan Irvina Ibunda Kimberly di PA Jakpus.
“Hari ini Alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak, jadi langsung lanjut ke pokok perkara langsung ke pembuktian dan saksi – saksi. Tinggal minggu depan bagian dari tergugat”, ujar Kimberly usai persidangan.
“Ditolak karena tidak masuk akal, Karena dari kita semua bukti diterima Hakim. Dan dari dia hanya satu yang diterima”, tambah Kimberly.
“Jadi agenda hari ini putusan sela dimana dari pihak sebelah mengajukan eksepsi, kopentensi relatif dimana untuk membantah kewenangan PA Jakpus. Kita juga memberikan bukti-bukti bahwa PA Jakpus itu berwenang sesuai dengan pasal 132 KHI Kompilasi Hukum Islam” sambung Machi Achmad.
“Dimana Kim ini mengajukan gugatan di domisili penggugat dan walaupun tanpa izin dari tergugat tapi Kim disini bukan istri yang membangkang, istri yang tidak soleha intinya seperti itu”,
“Dan hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi Edward Akbar. Dan menyatakan PA Jakpus berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara, tadi sudah diajukan juga dari bukti-bukti surat ada 15 bukti, 3 saksi dimana tadi kita menghadirkan ibu Irvina, Natasha Ryder adik Kimberly dan juga dari Ibu sambungnya Kimberly”,
“Dan tadi sudah diterima oleh hakim, segala pertanyaan sudah kita buktikan juga adapun video dari bukti yang sudah dilegas dan hakim menerima semuanya”, terang Machi Achmad.
Sidang saat itu berlangsung 2 jam dikarenakan kalau eksepsi tadi diterima maka tidak akan dilanjutkan.
“Tetapi karena eksepsinya ditolak melalui putusan sela, dan putusan sela ini tidak bisa dibanding jadi lanjut ke bukti surat dan saksi”, papar Machi Achmad.
“Sebagai adik kesal jadinya waktu itu. Lumayan teganglah di dalam persidangan”, ungkap Natasha
“Jangan mau dikasih cinta doang sama pacarnya siapapun itu. Dengerin ibumu”, ucap Kimberly.