Wartajakarta.com-Konflik agraria terkait penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di berbagai daerah masih terus terjadi, sementara pemerintah sendiri terkesan kurang memberi perhatian dalam penyelesaian konflik.
Untuk itu penting adanya penataan ulang mengenai pemilikan dan penggunaan atas tanah dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan daya dukung ekologi dan populasi penduduk serta mencegah timbul konflik agraria baru.
Terkait hal itu Reno Krisdianto, selaku Kepala Desa Agra Mulya Kotawaringin Barat yang mewakili 8 Kepala Desa di Kotawaringin Barat yakni Desa Agra Mulya, Desa Sidomulyo, Desa Sungai Hijau, Desa Kebun Agung, Desa Sungai Bengkoang, Desa Sungai Kuning, Desa Marga Mulia dan Desa Seputat menyampaikan aspirasinya ke kementerian BUMN.
Reno yang datang seorang diri, mengatakan bahwa ia mewakili masyarakat untuk menyampaikan aspirasi warga desa yang sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat tanah.
Jadi, kami yang jauh di pelosok sana belum menerima sertifikat tanah dari PTP Nusantara XIII Kebun Kumai walaupun sudah melunasi kredit puluhan tahun lalu.
Sejauh ini kami telah berusaha tapi masih menemui jalan buntu, padahal bupati sudah turun tangan membantu, tapi hasilnya tetap nihil,” kata Reno Krisdianto, kepada awak media di depan Kantor Kementerian BUMN Jakarta pasca menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa (20/04/2021).
Tujuan utama saya datang kesini adalah menyampaikan aspirasi kepada menteri BUMN Erick Thohir, Kami menuntut penyerahan Sertifikat Tanah dari PTP Nusantara XIII Kebun Kumai, Desa Agra Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat ucapnya.
Lebih lanjut Reno, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat sering mengadakan Program bagi-bagi sertifikat. “Namun ternyata salah satu anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara yakni PTPN diduga masih menahan sertifikat masyarakat kami yang jumlahnya sekitar 478 sertifikat,” ucapnya.
Adapun 8 Desa di Kotawaringin Barat yang belum menerima sertifikat diantaranya adalah Desa Agra Mulya, Desa Sidomulyo, Desa Sungai Hijau, Desa Kebun Agung, Desa Sungai Bengkoang, Desa Sungai Kuning, Desa Marga Mulia dan Desa Seputat.
Reno beserta warga di 8 desa Kotawaringin barat berharap PTP Nusantara XIII Kebun Kumai segera menyerahkan sertifikat tanah yang ditahan.