Connect with us

Nasional

Tantangan dan Peluang Taksonomi Hijau OJK dalam Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia

Wartajakarta.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi mengeluarkan dokumen Taksonomi Hijau (2) sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan, langkah ini mendapatkan apresiasi dari organisasi masyarakat sipil yang melihat hal ini sebagai langkah positif pemerintah Indonesia, sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi mencabut lebih dari 2.000 izin untuk perkebunan, kehutanan, pertambangan logam, mineral dan batubara di seluruh nusantara pada Januari 2022 lalu untuk menangani ilegalitas di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

“Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan risiko material bagi bank-bank yang terpapar pada sektor-sektor yang berisiko terhadap hutan seperti kelapa sawit dan kayu, di mana ilegalitas dan ketidakpatuhan begitu merajalela. Tanpa uji tuntas yang lebih tinggi dan perlindungan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola yang kuat, kemungkinan besar bank akan terus menempatkan pendanaanya pada sektor berisiko. Penerapan Taksonomi Hijau OJK ini bisa langsung diuji pada perusahaan yang dicabut izinnya ini”, ungkap Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Dari daftar perusahaan (2) yang telah dicabut izinnya ada tiga anak perusahaan Korindo yang akan kehilangan area izin yang cukup besar, lebih dari 65.000 ha izin pemanfaatan hutan, yaitu; PT. Papua Agro Lestari (32.348 ha), PT. Tunas Sawa Erma (19.001 ha) dan PT. Berkat Cipta Abadi II (14.435 ha). Ini adalah area yang sebagian besar belum dikembangkan oleh perusahaan dan memiliki area hutan hujan primer yang luas. Area izin yang dicabut setara dengan lebih dari 40% dari total area konsesi Korindo, dan hampir pasti akan berdampak pada nilai aset grup. Namun, Bank Negara Indonesia (BNI) secara konsisten tetap melaporkan Korindo sebagai 10 klien teratas mereka untuk pertanian, dan memberikan pinjaman terutang sebesar $ 191 juta pada tahun 2018.

“BNI seharusnya sangat memperhatikan bagaimana pembiayaan mereka terpapar pada perusahaan berisiko tinggi, sekarang dengan substansial aset terlantar, apapun keputusan negara, Lembaga Jasa Keuangan harus merespon ini,” tukas Edi.

Meskipun demikian, motivasi di balik pencabutan izin ini masih belum jelas dan tidak diketahui apakah langkah pencabutan ini akan membantu memulihkan hak atas tanah dan mengakhiri deforestasi, atau apakah tanah akan dialihkan ke perusahaan lain hingga melanggengkan perampasan lahan dan konflik dengan masyarakat dan menjadi pemicu deforestasi.

Dari sisi proses evaluasi, pencabutan izin HGU ini terlihat sangat tertutup dan tidak terkoordinasi hal ini mengindikasikan proses yang tidak transparan dan akuntabel. Pemerintah cenderung terlihat memilih perusahaan mana yang harus dicabut karena sampai saat ini kita tidak melihat proses penilaian terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori dievaluasi dan apa indikator perusahaan yang harus dicabut.

Bukan hanya itu, tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam proses evaluasi ini menjadi salah satu fakta lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini. Padahal sejak lama desakan dari masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan yang bermasalah disuarakan. Bahkan berbagai laporan telah disampaikan kepada pemerintah terkait aktivitas beberapa perusahaan di lapangan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari partisipasi perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam.

“Kami mempertanyakan kenapa masih ada perusahaan bermasalah yang seharusnya dicabut tapi tidak dicabut,” ungkap Abdul Haris, pengamat keberlanjutan Indonesia Timur.

“Sebagai gambaran perkebunan sawit di Sulawesi Tengah Berdasarkan laporan rekapitulasi perusahaan perkebunan swasta skala besar tahun 2021 seluas 608,987 ha yang tersebar di delapan kabupaten, total izin sebanyak 52 perusahaan perkebunan skala besar. Izin-izin ini dimiliki oleh grup-grup besar seperti Astra Agro Lestari, SMART, Kencana Agri, BW Plantation, Cipta Cakra Murdaya, Sime Darby Plantation. Kurnia Luwuk Sejati dan sisanya adalah perusahaan yang tidak teridentifikasi. Dari 49 izin perusahaan perkebunan sawit hanya 12 izin yang memiliki realisasi luas tanaman. Sisanya 39 perusahaan diantaranya tidak memiliki laporan realisasi, baik itu tanaman inti maupun tanaman plasma. Perusahaan-perusahaan ini berafiliasi dengan grup besar di indonesia maupun dari luar Indonesia. Bahkan tujuh perusahaan  diantaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU),” Haris mejelaskan.

“Apa yang akan terjadi pada lahan dan hutan di dalam kawasan izin yang dicabut dan bagaimana risiko pencabutan ini terhadap pemulihan lingkungan dan sosial masih dipertanyakan. Perusahaan seharusnya tetap bertanggung jawab untuk merehabilitasi lahan, sumber pangan serta hutan yang sudah rusak. Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat yang dilanggar melalui penerbitan izin dan mendesak kepada pemerintah untuk terbuka dan membuka ruang kepada publik untuk terlibat dalam perencanaan tata kelola atas izin yang dicabut tersebut”, ungkap Rudiansyah selaku pengamat keberlanjutan yang berfokus pada pemanfaatan lahan di Sumatera, terutama wilayah Jambi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional