Connect with us

Ragam

Andi Cahyadi,Korban Penganiayaan WNA Surati Kejakasaan Negeri Jakarta Utara

Wartajakarta.com-Setelah surat yang dilayangkannya pada awal Juli lalu tidak mendapat tanggapan, Andy Cahyady seorang korban penganiayaan oleh WNA Senin siang kembali melayangkan surat agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan eksekusi terhadap Wenhai Guan. Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding WenHai Guan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor perkara 1573/Pid.B/2020/ PN Jkt.Utr.

Dengan demikian Wenhai Guan tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 84/PID/2021/PT.DKI, telah dikeluarkan pada tanggal 23 April 2021.

Jika terdakwa tidak mengajukan kasasi, semestinya jaksa sudah dapat melakukan ekskusi tehadap Wenhai Guan. Karenanya Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, Senin siang kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WenHai Guan agar menjalankan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan kota.

“Saya tidak akan pernah lelah untuk mendapatkan keadilan dengan jalur yang sesuai hukum. Salah satunya ya ini saya lakukan dengan menyurati kembali Kejari Utara agar segera melakukan eksekusi putusan PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta. Saya berharap setidaknya ada informasi awal mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi, saya khawatir Sdr. Wenhai Guan nanti malah melarikan diri karena sampai saat ini tidak ditahan” ucap Andy Cahyady

Andy Cahyady menambahkan, dari informasi yang didapatkan, yaitu dari Sistem Informasi Penelusuan Perkara PN Jakarta Utaran dan relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pemberitahuan pada tanggal 20 Mei 2021, sementara terdakwa Wenhai Guan telah diberitahukan pada tanggal 7 Juni 2021. Dengan demikian, semestinya Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Karena dari batas waktu 14 hari sejak masing-masing diberitahukan isi Putusan PT DKI Jakarta, baik Jaksa maupun terdakwa Wenhai Guan belum ada upaya Kasasi. Oleh karenanya melalui surat yang dilayangkannya Andy berharap adanya kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wehhai Guan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Ragam