Wartajakarta.com-Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum, baik pindana maupun perdata.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan situasi dan kondisi saat ini. Sebagai contoh, kasus sarang burung walet yang terjadi di bengkulu tahun 2004 silam. Di mana dalam kasus tersebut mengindikasikan bahwa adanya dugaan penganiayaan dan penembakan kepada para pelaku yang bermuara pada pelanggaran HAM dengan dugaan keterlibatan saudara Novel Baswedan.
Kasus tersebut di anggap janggal karena
perlu diketahui padahal sebelumnya, Polisi dan Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P-21 baik dari segi pembuktian. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. Anehnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa. Dan sampai saat ini, kasi tersebut masih berada di tangan Kejaksaan Agung RI.
Namun para korban melakukaan upaya hukum praperadilan dan pengadilan mengabulkan gugatan para korban. Namun sampai saat ini, kejaksaan agung belum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan
Atas kejanggalan ini, kemudian dengan melihat niat dari para korban untuk mencari keadilan maka, kami dari Barisan Mahasiswa Nasional (BMN) menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI Untuk Membuka Kembali dan Melimpahkan ke Pengadilan Kasus Sarang Burung Walet Yang Melibatkan Novel Baswedan
2. Mendesak Presiden Untuk Segera Mengintervensi Kasus Sarang Burung Walet Agar Segera Di Selesaikan
3. Mendesak KPK Untuk Memecat Saudara Novel Baswedan