Connect with us

Nasional

Hakim Pengadilan Pajak “Berat Sebelah” Dalam Menangani Perkara PT Surya Bumi Sentosa

Wartajakarta.com-Pada perkara/sengketa pajak antara PT Surya Bumi Sentosa selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA., Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Herdi Rampika, SH., dan M. Rizky Ashary, SH. melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIIIB”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Majelis XIII B tetap memaksakan sidang secara online, padahal di sidang sebelumnya Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan keberatannya atas sidang online dan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis untuk sidang online;

Alessandro Rey mengatakan “Keputusan Hakim dalam memutuskan sidang dilakukan secara online telah melanggar hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Lampiran I Huruf C angka 1c dan 1e Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 Tentang Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak (“1c. Surat Pemberitahuan/Panggilan yang disampaikan kepada Pemohon Banding/Tergugat, dilampiri formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini, 1e.Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik”).

Lanjut Alessandro Rey “Majelis juga tidak mendengarkan hak kami untuk tidak melaksanakan sidang secara online sehingga telah merugikan Klien kami, dimana seharusnya Hakim berlaku adil dalam mengemukakan suatu pernyataan dan keputusan”.

Atas hal tersebut, Pihak Penggugat telah mengirimkan laporan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Pajak atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim tersebut dan juga ditembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Ombudsman, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami berharap kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk dapat menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim,” ucap Alessandro Rey;

Sebelumnya, pada hari Rabu, 8 November 2021, Majelis XIII B mengirimkan email kepada Kuasa Hukum Penggugat yang berisi pemberitahuan pengiriman formulir persetujuan sidang elektronik, dilanjuti dengan pengiriman Panggilan Sidang tertulis ke alamat Kuasa Hukum Penggugat tanggal 10 November 2021 yang berisi jadwal persidangan secara elektronik tanggal 16 November 2021. Namun pada Panggilan Sidang tersebut, Majelis XIII B telah salah mencantumkan nomor sengketa dan nomor keputusan a Quo, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan atas sengketa/perkara yang mana yang dimaksud oleh Majelis XIII B;

Kemudian pada hari Selasa, 16 November 2021, Majelis XIII B kembali mengirimkan email kepada Kuasa Hukum Penggugat yang berisi Ralat Panggilan Sidang Online atas kesalahan penulisan nomor perkara/sengketa dan nomor keputusan a Quo pada Panggilan Sidang sebelumnya. Namun, Pengiriman Ralat Panggilan Sidang Online tersebut dikirimkan pada hari yang sama dengan dilaksanakan sidang online tanggal 16 November 2021. Namun Seperti yang telah Kuasa Hukum Penggugat jelaskan di sidang sebelumnya, Penggugat tidak menyetujui dengan dilaksanakannya sidang secara online, maka Penggugat tidak pernah menyampaikan formulir persetujuan sidang online tersebut;

Berdasarkan uraian fakta tersebut, perbuatan Majelis XIII B yang tetap memaksakan sidang online, padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis, telah melanggar hukum acara dengan mengabaikan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Dengan demikian, lanjut Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA “kami berharap Majelis XIIIB dapat segera memutus perkara ini tanpa dilaksanakan persidangan offline dan kami akan melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung RI dan laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada ketua Komisi Yudisial RI demi tegaknya keadilan bagi Klien Kami selaku Wajib Pajak yang terzalimi.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional