Wartajakarta.com-eduHKI.id menggelar Soft Launching of eduHKI.id yang dikemas dalam bentuk webinar pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 dengan mengangkat tema “Mengulik
Aspek Hak Kekayaan Intelektual pada Transaksi Non-Fungible Token (NFT)” yang ditayangkanmelalui Zoom Meeting. Belakangan ini publik digencarkan dengan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang dapat mencapai nilai yang sangat fantastis.
Oleh karena itu, Webinar tersebut berhasil menarik perhatian banyak masyarakat yang bergerak dan memiliki concern di bidang NFT. Sebagai sebuah one stop education platform yang baru dirintis pada awal tahun 2022 lalu oleh seorang generasi milenial yang memiliki concern terhadap Hak Kekayaan Intelektual,Cintya Sekar Ayu (Founder & CEO eduHKI.id), eduHKI.id berhasil memperlihatkan eksistensinya dengan menyelenggarakan suatu Webinar Nasional yang berhasil mengundang
tokoh-tokoh dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya NFT serta diminati oleh 250 peserta.
Soft Launching of eduHKI.id dibuka secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Anggoro Dasananto, S.H. “Kehadiran eduHKI.id akan memberikan warna bagi dunia Hak Kekayaan Intelektual khususnya di Indonesia.
Saya sangat mendukung visi dan misi dari eduHKI.id dalam rangka mendukung peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai Hak Kekayaan Intelektual.”, ujar Anggoro Dasananto saat memberikan keynote speech-nya.
Para pembicara dalam bidangnya yang berasal dari berbagai sektor hadir dan menyampaikan concern-nya terkait NFT, khususnya pada aspek Hak Kekayaan Intelektual.
Sultan Gustaf Al Ghozali selaku Praktisi NFT yang menjadi titik awal meningkatnya popularitas NFT dengan keberhasilannya menjual foto selfie miliknya dalam bentuk NFT dengan total keuntungan yang tidak sedikit turut sharing kepada peserta Webinar terkait pengalamannya di bidang NFT.
I Gede Putu Rahman Desyanta selaku Chief Executive Officer (CEO) Baliola yang merupakan sebuah platform marketplace NFT pertama yang berasal dari Bali juga memberikan pemahamannya mengenai konsep dasar dan cara kerja NFT sampai pada risiko-risiko yang akan dihadapi pada transaksi NFT.
Tidak hanya itu, dari sisi pemerintahan turut hadir Agung Damarsasongko, S.H. M.H. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menjelaskan keterkaitan Hak Kekayaan Intelektual dan transaksi NFT, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada transaksi NFT, sampai pada potensi pembaharuan regulasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan adanya transaksi NFT.
Founder and Chief Executive Officer (CEO) eduHKI.id, Cintya Sekar Ayu menyampaikan bahwa keberadaan NFT yang baru meningkat drastis dari sisi popularitas nyatanya belum diikuti dengan pengetahuan yang memadai terhadap cara kerja serta risiko-risiko dalam transaksi NFT, khususnya pada aspek Hak kekayaan Intelektual.
“Berangkat dari latar belakang tersebut, eduHKI.id menilai penting untuk mengadakan ruang diskusi mengenai aspek Hak Kekayaan Intelektual pada transaksi NFT.
Di samping menambah
pengetahuan mengenai cara kerja NFT secara umum, masyarakat diharapkan pula dapat melek mengenai potensi dan risiko Hak Kekayaan Intelektual pada transaksi NFT.
Dengan semangat HOPE (Honest, Optimistic, Professional, dan Elaborate) sebagai value eduHKI.id, kedepannya eduHKI.id berkomitmen terus memberikan edukasi Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat agar dapat lebih memahami bagaimana cara melindungi aset intelektual usaha dan kreasinya dengan HKI serta membawa harapan baru bagi Indonesia yang sadar dan paham HKI”, ucap Cintya.